Porsedur Balik Nama Kendaraan Bermotor Roda 2

Hari ini (22/07/2017) saya berniat melakukan balik nama sepeda motor saya Honda Revo 110 cc dari pemilik lama menjadi atas nama saya pribadi. Nah untuk itu, saya ingin membagikan informasi kepada Anda prosedur untuk mengurus balik nama di SAMSAT agar Anda memperoleh gambaran prosedurnya terlebih dahulu sehingga memudahkan Anda untuk melakukan proses balik nama. Sebagai info saya melakukan balik nama di SAMSAT Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Perlu Anda catat, saya melakukan balik nama dalam satu Kabupaten, jadi mungkin akan beda prosedur apabila balik nama dilakukan antar kabupaten atau dari kabupaten ke kota.

Beikut langkah-langkahnya:

Langkah 1
Pertama Siapkan berkas-berkas yang perlu Anda bawa, meliputi:

  1. KTP Pemilik Kendaraan
  2. KTP Anda
  3. BPKB
  4. STNK
  5. Kwitansi pembelian
  6. Stop map 2 buah
Jangan lupa bawa uang juga. Selanjutnya Anda dapat langsung pergi ke SAMSAT di daerah Anda. Sampai di samsat fotokopi semua berkas-berkas yang telah Anda bawa tadi.

Langkah 2
Setelah selesai fotokopi, selanjutnya cek fisik kendaraan, silahkan Anda menuju ke loket cek fisik kendaraan, siapkan uang Rp.30.000,-. Jangan lupa bawa motor Anda ke bagian cek fisik. Setelah dilakukan cek fisik, bawa kembali berkas-berkas tadi ke bagia loket cek fisik untuk mendapat tanda tangan dan setempel.

Langkah 3
Kalau sudah bawa semua berkas yang sudah di stempel dan di tanda tangani di loket cek fisik tadi ke loket pendaftaran. Siapkan dua stop map yang sudah Anda siapkan tadi, kemudian tunggu sampai nama Anda di panggil.

Langkah 4
Setelah nama Anda di panggi, Anda akan di beri formulir oleh petugas, isi semua formulir yang diberikan sesuai pentunjuk yang ada di meja pengisian formulir. Kalau sudah selesai bawa lagi berkas-berkas tadi ke loket pendaftaran. Petugas akan mengecek berkas-berkas Anda dan Anda akan dipersilahkan menunggu di kursi tunggu depan kasir.

Langkah 5
Tunggu sampai nama Anda di panggil dan Anda akan diberi tahu jumlah biaya yang perlu Anda bayarkan, sebagai informasi saya melakukan balik nama dan lain-lain membutuhkan biaya sebesar Rp. 697.500,- dengan rincian:
  1. BBN.KB Rp.105.000
  2. PKB Rp.157.500
  3. SWDJKLLJ Rp.35.000
  4. BPKB dan STNK Rp.325.000
  5. TNKB Rp.60.000
  6. Parkir Rp.15.000
Saya tidak tahu apakah biaya itu berlaku disemua daerah, tapi kalau untuk merek dan motor yang berbeda dengan milik saya pastinya beda juga biayanya. Yang jelas sekarang Anda punya gambaran untuk biaya balik nama kendaraan bermotor. Kalau ada pemutihan mungkin biayanya bisa lebih ringan.

Sampai disini Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama Anda dan lembar Bukti Pembayaran Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. Setelah itu, Anda  bisa mengambil TNKB (Plat Nomor) di tempat pegambilan plat. Untuk BPKB saya baru bisa saya ambil setelah 3 bulan di PORLES.

Nah, itu tadi sharing pengalaman saya ketika melakukan balik nama. Prosedur disetiap SAMSAT saya rasa tidak jauh beda, jadi Anda tidak perlu bingung lagi dalam mengurus balik nama.

Saya dulu pas ngusur balik nama tidak tau prosedur, jadi tanya-tanya dulu sana-sini dan bolak-balik. Artikel ini sekaligus untuk catatan saya apabila lupa prosedur balik nama kendaraan bermotor jikalau suatu saat hendak melakukan balik nama lagi. Semoga bermanfaat...

Heru Satria
Heru Satria Menjadi Blogger sejak 2009. Saat ini sedang fokus mengembangkan minat dibidang bisnis dan digital marketing.